Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 11 istri para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, termasuk Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/5).
Pemeriksaan tersebut disebut untuk memperdalam adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, (pemeriksaan para istri tersangka) untuk mendalami kemungkinan terjadinya TPPU yang melibatkan keluarga," kata pakar hukum pidana Abdul Fickaar Hadjar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/5).
Selain itu, sambung Fickar, guna memastikan penyidik tidak keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset atau harta para tersangka yang diduga berkaitan dengan korupsi timah.
"Karena, ada beberapa pelaku seperti HM mempunyai perjanjian pisah harta dengan istrinya, DS. Jadi, agar penyitaannya efektif, tidak terganggu oleh urusan gugatan bantahan jika harta yang disita milik istri yang terpisah," jelasnya.
Fickar mendorong penyidik juga turut memeriksa pihak-pihak lain yang berpotensi menerima manfaat atas hasil tidak pidana tersebut.
Sebab, modus TPPU dilakukan dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk menyamarkan hasil kejahatan.
"Siapa pun yang dicurigai menerima aliran dana tambang itu bisa diperiksa. Bahkan, lebih jauh jika dia mengetahui bahwa kegiatan itu ilegal, tetapi tetap menerima uang (sehingga) dapat dijadikan tersangka TPPU," ujar Fickar.(mcr10/jpnn)
Sebanyak 11 istri para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, termasuk Sandra Dewi, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/5).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang